Profil

Pengawasan Obat dan Makanan memiliki fungsi strategis nasional dalam melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup, sekaligus mendukung daya saing nasional. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Karena itu, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Badan POM menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan POM. Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Loka POM di Kabupaten Indramayu merupakan salah satu UPT Badan POM dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Loka POM di Kabupaten Indramayu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan, pembinaan kepada pelaku usaha, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat untuk mendukung keamanan, mutu, dan manfaat produk di wilayah kerja.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat 
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing 
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Sebagai penguatan Budaya Kerja ASN, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN, ditetapkan pula Core Values ASN BerAKHLAKBerorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023, Loka POM di Kabupaten Indramayu mempunyai tugas melaksanakan fungsi teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasa sebagaimana dimaksud, Loka POM di Kabupaten Indramayu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan serta fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk serta sertifikasi fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah-tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi (KIE), serta pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Sebagai penguatan Budaya Kerja ASN, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN, ditetapkan pula Core Values ASN BerAKHLAKBerorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif

Struktur Organisasi

Profil Muhammad Fadillah, S.TP,. M.Si.

Memimpin Loka POM di Kabupaten Indramayu dengan energi baru yang menekankan kecepatan respons, ketegasan regulasi, dan kedekatan dengan masyarakat. Berbekal pengalaman luas di bidang pengawasan obat dan makanan, ia mendorong transformasi layanan yang lebih transparan, edukatif, dan mudah diakses oleh publik.

Di bawah kepemimpinannya, Loka POM Indramayu bergerak sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha, memastikan setiap proses pengawasan berjalan efektif dan berpihak pada keamanan konsumen. Pendekatannya menggabungkan ketelitian teknis dengan komunikasi yang humanis sehingga pembinaan pelaku usaha, edukasi keamanan pangan, dan pengawasan sarana dapat berlangsung lebih adaptif dan berdampak.

Integritas ditempatkan sebagai fondasi kerja, sekaligus mendorong inovasi dalam pemanfaatan data dan teknologi untuk memperkuat sistem pengawasan. Komitmennya sederhana namun kuat, yaitu menghadirkan Loka POM yang responsif, terpercaya, dan menjadi garda terdepan dalam memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Website e-lhkpn klik link disini
Unduh Laporan

Belum ada laporan diunggah.

Sarana