Loka POM di Kabupaten Indramayu resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan sebagai komitmen untuk menghadirkan layanan publik yang lebih jelas, terukur, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Penetapan standar ini menjadi langkah penting bagi UPT baru yang mulai beroperasi sejak April 2026, sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prinsip transparansi, efektivitas, dan kepastian waktu.
Melalui SK tersebut, Loka POM Indramayu menetapkan tujuh jenis layanan utama yang menjadi bagian dari mandat pengawasan obat dan makanan. Setiap layanan dirancang agar pelaku usaha memperoleh pendampingan yang tepat, sementara masyarakat mendapatkan akses informasi yang lebih mudah terkait keamanan obat dan makanan.
Tujuh Layanan Resmi Loka POM di Kabupaten Indramayu:
- Penerbitan rekomendasi sebagai pemohon importir Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan
- Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
- Sertifikasi pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB)
- Sertifikasi pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
- Penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik
- Penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
- Pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan Komitmen Pelayanan Publik yang Lebih Kuat
Dengan diterbitkannya SK Standar Pelayanan ini, Loka POM di Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Standar ini juga menjadi pedoman internal bagi seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Loka POM Indramayu akan terus memperkuat kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi informasi, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi lintas sektor untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan maksimal terhadap obat dan makanan yang beredar.
SK Standar Pelayanan dapat diunduh pada: https://indramayu.pom.go.id/layanan#pills-standar