Pemerintah Terbitkan PP 15 Tahun 2026, Atur Ulang Jenis dan Tarif PNBP Badan POM

02-06-2026 Dilihat 300 kali

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 32 Tahun 2017 dan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.

PP terbaru ini menyederhanakan struktur PNBP Badan POM menjadi empat kelompok utama, yaitu jasa registrasi, notifikasi dan evaluasi; jasa inspeksi; jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan; serta denda administratif.

Salah satu perubahan penting adalah pemberlakuan tarif Rp0,00 untuk usaha mikro dan kecil (UMK) pada layanan registrasi, notifikasi, serta beberapa jenis sertifikasi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3, yang menyebutkan bahwa UMK dalam negeri mendapatkan pembebasan biaya untuk layanan tertentu guna mendorong pertumbuhan usaha dan akses pasar.

Dengan berlakunya PP 15 Tahun 2026, seluruh peraturan pelaksana dari PP 32 Tahun 2017 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pegawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 6116), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan PP ini diharapkan meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memberikan dukungan nyata bagi pelaku usaha, khususnya UMK, dalam memenuhi ketentuan keamanan obat dan makanan.

https://linktr.ee/PNBP_PP152026

Sarana