Keamanan pangan merupakan kondisi yang harus dijaga agar pangan terhindar dari cemaran biologi, kimia, maupun fisik yang dapat mengganggu, merugikan, atau membahayakan kesehatan manusia. Dalam pemenuhan komitmen Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), verifikasi terhadap penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan pengendalian cemaran menjadi salah satu tahap krusial yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tahap ini memastikan bahwa produk PIRT yang beredar telah memenuhi standar keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 19 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menyatakan bahwa pemenuhan komitmen terkait keamanan dan mutu pangan olahan harus dibuktikan melalui hasil verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Verifikasi tersebut mencakup dua aspek utama:
· Penggunaan BTP, termasuk jenis dan jumlah yang digunakan.
· Kemungkinan cemaran, serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh IRTP.
Verifikasi ini menjadi dasar penilaian apakah produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk produk. Penggunaan BTP pada IRTP diatur dengan ketat untuk menjaga keamanan pangan. IRTP diperbolehkan menggunakan BTP yang telah diizinkan oleh regulasi, dengan syarat penggunaannya tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Penggunaan BTP harus diukur dengan alat timbang yang akurat untuk memastikan konsistensi dan keamanan produk. IRTP dilarang menggunakan bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan. Selain itu, BTP yang standar mutu dan persyaratannya belum ditetapkan secara nasional hanya boleh digunakan jika telah memperoleh izin khusus dari Kepala BPOM. IRTP juga tidak diperbolehkan memproduksi BTP untuk diperdagangkan menggunakan nomor SPP‑IRT.
Melalui verifikasi penggunaan BTP dan evaluasi upaya pencegahan cemaran, Dinas Kesehatan memastikan bahwa setiap produk PIRT yang beredar telah memenuhi standar keamanan pangan sesuai ketentuan.