Petugas Tim Sampling Loka POM di Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat teknis untuk menyusun rencana pelaksanaan sampling pangan yang akan dilakukan pada bulan Juli 2026. Rapat dihadiri oleh seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan pengawasan. Fokus rapat kali ini adalah pengawasan produk yang beredar di pasaran melalui sampling pangan. Pengawasan post market menjadi penting karena kondisi produk pada tahap ini merupakan bentuk akhir yang benar-benar diterima konsumen, sehingga setiap temuan memiliki dampak langsung terhadap keamanan pangan di lapangan.
Pembahasan yang dilakukan di antaranya penetapan komoditas prioritas berdasarkan potensi risiko dan pola temuan sebelumnya; pemetaan lokasi sampling, seperti toko ritel, pasar tradisional, swalayan, dan outlet penjualan lainnya; pembagian tugas petugas, termasuk penanggung jawab teknis, dokumentasi, dan administrasi; serta kesiapan sarana dan logistik, mulai dari peralatan sampling, formulir, hingga pengemasan contoh.
Seluruh rencana sampling disusun dengan mengacu pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pedoman Sampling dan Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, yang menjadi dasar hukum dalam penetapan metode sampling, tata cara pengambilan contoh, hingga pengujian laboratorium. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan sampling harus dilakukan secara terstandar, representatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di hulu maupun hilir rantai distribusi.
Loka POM Indramayu menegaskan bahwa pengawasan post market merupakan langkah penting untuk memastikan produk yang sampai ke tangan konsumen aman, bermutu, dan sesuai ketentuan. Dengan tersusunnya rencana pelaksanaan sampling bulan Juli, Tim Sampling Loka POM Indramayu siap menjalankan pengawasan secara optimal demi perlindungan konsumen di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indramayu.