Sosialisasi Penerapan PNBP pada Sertifikasi SMKPO dan Bimbingan Teknis Penerapan SMKPO, Registrasi Akun Ereg-RBA

21-05-2026 Umum Dilihat 110 kali

Loka POM di Kabupaten Indramayu mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dan Bimbingan Teknis Penerapan SMKPO, Registrasi Akun Ereg-RBA, serta penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan pada 19 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid bertempat di Balai Besar POM di Bali dan diikuti secara daring oleh UPT BPOM di seluruh Indonesia, termasuk Loka POM di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penerapan kebijakan PNBP pada proses sertifikasi SMKPO, penguatan implementasi SMKPO, penerapan CPerPOB, serta tata cara registrasi akun Ereg-RBA dalam mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme sertifikasi, ketentuan tarif PNBP, alur registrasi akun, hingga implementasi ketentuan distribusi pangan olahan yang baik sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan menyampaikan materi secara komprehensif terkait penerapan SMKPO, pengawasan dan implementasi CPerPOB, serta penggunaan sistem Ereg-RBA. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya penerapan CPerPOB dalam menjaga mutu dan keamanan pangan olahan selama proses distribusi dan peredaran. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif guna menjawab berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi peserta dalam pelaksanaan pengawasan maupun pendampingan terhadap pelaku usaha.

Keikutsertaan Loka POM di Kabupaten Indramayu dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai guna mendukung pelaksanaan pengawasan pangan olahan yang efektif serta memberikan pendampingan yang optimal kepada pelaku usaha di wilayah kerja. Diharapkan melalui kegiatan ini, implementasi SMKPO, penerapan CPerPOB, dan penggunaan sistem Ereg-RBA dapat berjalan lebih optimal sehingga mendukung terciptanya pangan olahan yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sarana