Dalam menjalankan usaha pangan olahan rumah tangga, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar produk dapat beredar secara legal dan aman di masyarakat. Pemerintah, melalui BPOM dan Pemerintah Daerah, menetapkan aturan tegas bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang melanggar ketentuan. Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Pasal 26 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan, standar sarana, atau kewajiban pemenuhan komitmen dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan.
- Penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP‑IRT.
- Pembatalan SPP‑IRT.
- Penarikan PIRT dari peredaran.
- Pemusnahan PIRT.
- Pencabutan SPP‑IRT.
- Larangan melakukan pendaftaran SPP‑IRT selama tiga tahun.
Sanksi pembekuan SPP‑IRT umumnya diberikan ketika IRTP gagal memenuhi komitmen, misalnya tidak mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) atau tidak lulus pemeriksaan sarana dalam batas waktu yang ditentukan. Setelah pembekuan, pelaku usaha diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki ketidaksesuaian sebelum izin dibatalkan.
Pencabutan nomor SPP‑IRT merupakan sanksi berat yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau BPOM. Berikut Adalah alasan pencabutan:
- Produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, termasuk ketentuan gizi, label, dan iklan.
- Produk termasuk kategori terlarang, seperti mengandung BTP berbahaya, wajib SNI, atau minuman beralkohol.
- Produk menjadi penyebab kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
- Penggunaan bahan baku atau BTP yang dilarang dalam pangan.
- Ketidaksesuaian data, seperti lokasi produksi tidak sesuai dokumen atau produk yang beredar berbeda dengan data pendaftaran.
- Pelanggaran hukum, termasuk penggunaan data atau dokumen palsu, atau pencabutan NIB pelaku usaha.
Regulasi terbaru memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan data. Jika SPP‑IRT dicabut karena data atau dokumen yang diajukan saat pendaftaran terbukti palsu atau tidak benar, pelaku usaha dikenai larangan melakukan pendaftaran SPP‑IRT selama tiga tahun. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas sistem perizinan berbasis risiko di OSS.
Melalui penerapan sanksi administratif ini, pemerintah memastikan bahwa setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan produk yang mereka edarkan. Sanksi bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan masyarakat agar pangan yang beredar benar‑benar aman dan layak konsumsi.