INDRAMAYU — Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Indramayu menggelar pertemuan daring terkait monitoring intensifikasi pengawasan serta identifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Jumat (21/8/2026). Agenda ini dipimpin langsung oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Indramayu dan diikuti oleh seluruh petugas pengawas obat dan makanan. Penguatan pengawasan obat dan makanan serta perumusan SOP mikro ini bertujuan mematangkan standar kerja petugas di lapangan agar pengawasan serta pemantauan produk berjalan lebih cepat, seragam, dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat, langkah ini memberikan dampak langsung berupa perlindungan yang lebih ketat terhadap peredaran produk di pasar. Pengawasan yang sistematis memastikan komoditas obat, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan olahan yang dibeli warga sehari-hari benar-benar memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat yang teruji.
Meskipun pengawasan terus diperketat, keamanan produk pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat. Konsumen diimbau untuk selalu membentengi diri secara mandiri dengan menerapkan langkah Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk:
-
Cek Kemasan: Pastikan kemasan produk dalam kondisi utuh, tidak rusak, robek, penyok, atau bocor.
-
Cek Label: Baca informasi produk, komposisi, serta aturan pakai yang tertera secara cermat.
-
Cek Izin Edar: Pastikan produk telah memiliki nomor izin edar resmi yang terdaftar di BPOM.
-
Cek Kedaluwarsa: Periksa batas waktu penggunaan dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.