Pegawai dari Loka POM di Kabupaten Indramayu turut serta dalam kegiatan “Sosialisasi dan Teras Obrolan PerBPOM No. 5 Tahun 2026” yang berlangsung pada 4 Mei 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang dilaksanakan secara hybrid. Peserta dari Loka POM Indramayu mengikuti kegiatan ini secara daring.
Kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan pengelolaan Obat dan Bahan Obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain kepada masyarakat dan pelaku usaha. Fokus utama pada sosialisasi ini adalah terkait pengelolaan Obat di sarana Hypermarket, Supermarket dan Minimarket yang sebelumnya belum diatur.
Materi yang diterima peserta mencakup proses pengelolaan Obat dan Bahan Obat meliputi proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan dan pelaporan. Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen yang dilakukan oleh Kepala Badan POM, Ketua HISFARDIS, Ketua PAFI dan Ketua APRINDO.
Keikutsertaan pegawai Loka POM Indramayu dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengawasan pengelolaan Obat dan Bahan Obat di wilayah kerja Loka Indramayu berjalan profesional sesuai standar yang berlaku. Penguatan kompetensi ini juga mendukung kesiapan Loka POM Indramayu dalam menjalankan tugas pengawasan sarana distribusi Obat dan Bahan Obat yang aman dan akurat.
Melalui kegiatan ini, Loka POM Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pengawasan Obat dan Bahan Obat demi perlindungan masyarakat.