Perkuat Ketahanan Farmasi Nasional, Badan POM dan GP Farmasi Gelar SIGMA 2026 di Bandung

07-09-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 3 kali

BANDUNG — Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia bersama Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Provinsi Jawa Barat resmi menggelar kegiatan Intensifikasi Asistensi Regulatori Obat Terpadu bertajuk SIGMA 2026 (Sinergi Intensifikasi Asistensi Regulatori Terpadu untuk Memperkuat Ketahan Kefarmasian dan Menjamin Akses Obat yang Aman, Bermutu, dan Berkhasiat). Acara pembukaan berlangsung pada hari Senin, 7 September 2026, bertempat di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Kedeputian I) Badan POM untuk meningkatkan daya saing, mempercepat proses perizinan regulatori, serta memperkokoh kemandirian dan ketahanan farmasi nasional melalui sinergi erat antara regulator dan pelaku usaha.

Selama rangkaian kegiatan yang berlangsung selama 5 hari (7–11 September 2026), Badan POM menghadirkan berbagai desk asistensi regulatori terpadu dari unit-unit teknis di bawah Kedeputian I, di antaranya:

  1. Direktorat Registrasi Obat: Membuka desk registrasi obat dan layanan konsultasi terkait registrasi, registrasi variasi, pengajuan uji Bioekuivalensi (BE), serta konsultasi pemasukan obat melalui jalur Special Access Scheme (SAS). Layanan ini menargetkan penyelesaian hingga 603 pengajuan (pra-registrasi, registrasi baru, variasi, dan registrasi ulang).

  2. Direktorat Standarisasi Obat, NPP, dan Zat Adiktif: Menyediakan desk standar/regulasi melalui aplikasi Sisobat serta desk layanan informasi publik, konsultasi, dan penanganan pengaduan.

  3. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan NPP: Melaksanakan desk evaluasi CAPA sertifikasi CDOB 

  4. Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP: Menyediakan desk evaluasi CAPA serta pra-sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bagi pelaku usaha.

  5. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor: Membuka desk tindak lanjut penarikan dan tindak lanjut produk obat tidak memenuhi syarat mutu (TMS) serta percepatan izin ekspor-impor.

Guna mempererat komunikasi dua arah, diselenggarakan pula sesi Focus Group Discussion (FGD) khusus untuk menampung aspirasi, tantangan aktual, dan masukan dari kalangan industri farmasi serta Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Pada kegiatan ini dilakukan juga penyerahan sertifikat Nomor Izin Edar (NIE), CPOB, dan CDOB kepada pelaku usaha yang memenuhi standar regulasi. Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Badan POM dalam menjamin kepastian hukum, kelancaran usaha, serta mutu dan keamanan obat dari proses produksi hingga distribusi ke masyarakat.

Turut menyemarakkan kegiatan, hadir deretan stan/booth dari mitra BPOM. Kehadiran stan ini menjadi wujud nyata kerja sama, kolaborasi, dan dukungan sinergi yang solid bersama Badan POM dalam mengawal serta mengawasi mutu, keamanan, dan khasiat obat dan makanan secara berkelanjutan. Puncak pembukaan juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Badan POM dan pelaku usaha demi membangun ketahanan farmasi nasional.

Perwakilan GP Farmasi Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan jajaran Badan POM. Disebutkan bahwa saat ini 90% produk farmasi nasional telah berhasil disediakan oleh industri farmasi di Indonesia. JKN sendiri 90% dari produknya yang dipakai adalah produk nasional.

Mengingat Jawa Barat merupakan sentra industri dan perdagangan farmasi terbesar di tanah air, asistensi yang komprehensif dan cepat dinilai sangat krusial. Kebijakan percepatan regulasi ini krusial untuk menjamin pasokan obat tetap aman dan mandiri di tengah berbagai ancaman krisis global maupun bencana.

Kepala Badan POM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa Badan POM hadir tidak hanya untuk melindungi masyarakat, melainkan juga membimbing, melayani, dan memfasilitasi pelaku usaha. Ketahanan farmasi merupakan pilar pertahanan nasional yang setara pentingnya dengan ketahanan pangan dan militer.

Badan POM terus memangkas birokrasi dan waktu perizinan, seperti registrasi obat yang kini rata-rata berhasil dipersingkat hingga 78 hari serta percepatan ekspor-impor tanpa mengorbankan standar keselamatan dan efikasi yang berbasis bukti ilmiah (scientific test). Di samping itu, regulasi skema ke-4 yakni Conditional Approval tengah disiapkan untuk memfasilitasi terapi mutakhir (Advanced Therapy Medicinal Product) dan obat penyakit langka.

Menutup arahannya, Kepala Badan POM mengingatkan kebanggaan Indonesia yang telah diakui sebagai salah satu regulator rujukan global (WHO Listed Authority / WLA). Beliau mendorong industri farmasi di Jawa Barat untuk terus berinovasi dan tidak hanya berpuas diri menjadi tuan rumah di negeri sendiri, melainkan berani menginfiltrasi pasar ekspor internasional.

Sarana