Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) merupakan salah satu pilar utama dalam pemenuhan komitmen bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang telah memperoleh nomor SPP‑IRT. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pemilik atau penanggung jawab usaha memiliki kompetensi dasar dalam memproduksi pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi. Dengan mengikuti PKP, pelaku usaha dibekali pemahaman mengenai prinsip higiene, sanitasi, serta regulasi yang harus dipatuhi dalam proses produksi pangan.
Keikutsertaan dalam PKP bukan sekadar formalitas. Pasal 16 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menegaskan bahwa pemenuhan komitmen PKP harus “dibuktikan dengan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60”. Nilai tersebut diperoleh melalui evaluasi yang dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Apabila peserta belum mencapai nilai minimal, Dinas Kesehatan atau lembaga penyelenggara akan memberikan pendampingan lanjutan selama satu bulan sejak hasil evaluasi diterbitkan. Pendampingan ini bertujuan memastikan peserta benar‑benar memahami materi sebelum sertifikat PKP dapat diterbitkan.
Materi wajib meliputi keamanan, mutu, dan regulasi pangan; teknologi proses pengolahan pangan; Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB‑IRT); penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan simulasi penerapannya; persyaratan kemasan, label, dan iklan pangan; serta ketentuan halal. Materi wajib ini mencakup seluruh aspek kritis yang harus dipahami pelaku usaha untuk memastikan produk yang dihasilkan aman dan sesuai ketentuan. Materi pendukung meliputi etika bisnis dan pengembangan jejaring usaha. Sertifikat PKP berlaku selama penanggung jawab masih bekerja di IRTP yang bersangkutan, sehingga tidak perlu diperbarui setiap kali mengurus SPP‑IRT untuk produk baru.
Dengan adanya standarisasi materi dan proses sertifikasi PKP, konsumen dapat lebih yakin bahwa produk P‑IRT yang mereka konsumsi diproses oleh pelaku usaha yang telah teredukasi mengenai prinsip keamanan pangan. PKP menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap pangan olahan rumah tangga yang beredar aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.