Pemeriksaan Label PIRT, Ketentuan Wajib dan Kesalahan yang Sering Terjadi

17-04-2026 Umum Dilihat 103 kali

Label pangan bukan sekadar hiasan pada kemasan, melainkan sarana komunikasi utama antara produsen dan konsumen. Bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), kepatuhan terhadap aturan pelabelan adalah syarat mutlak agar produk legal diedarkan dan tidak menyesatkan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, pemenuhan komitmen pelaku usaha dalam hal pelabelan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan label oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa rancangan label yang diunggah saat pendaftaran di sistem OSS sesuai dengan kenyataan di lapangan dan memenuhi standar regulasi yang berlaku.

Label pangan olahan IRT setidaknya harus memuat tujuh elemen informasi berikut secara jelas dan informatif:

1.      Nama Produk: Sesuai dengan jenis pangan yang didaftarkan.

2.      Daftar Bahan atau Komposisi: Mengurutkan bahan yang digunakan dari jumlah terbesar.

3.      Berat Bersih atau Isi Bersih: Informasi kuantitas produk dalam kemasan.

4.      Nama dan Alamat IRTP: Mencantumkan identitas dan lokasi rumah produksi.

5.      Tanggal, Bulan, dan Tahun Kedaluwarsa: Batas akhir jaminan keamanan produk.

6.      Kode Produksi: Penting untuk keperluan penelusuran jika terjadi masalah pada produk.

7.      Nomor P-IRT: Mencantumkan15 digit nomor izin edar yang diterbitkan sistem OSS pada bagian utama label.

Dalam praktik di lapangan, terdapat beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu:

·     Pencantuman Klaim: Label PIRT dilarang keras mencantumkan klaim kesehatan, klaim gizi, klaim kecantikan, atau klaim sebagai obat. Contohnya adalah mencantumkan kata "Melangsingkan Tubuh", atau "Menurunkan Kolesterol".

·       Gambar Menyesatkan: Penggunaan gambar yang tidak sesuai dengan isi produk atau memberikan kesan fungsi medis tertentu yang tidak dapat dibuktikan.

·   Komposisi Tidak Sesuai: Tidak mencantumkan seluruh bahan yang digunakan atau tidak jujur mengenai penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

·   Informasi Tidak Lengkap: Sering kali tanggal kedaluwarsa atau kode produksi terlewat atau tidak tercetak jelas pada kemasan.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki otoritas penuh dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan label sebagai bagian dari pengawasan setelah izin diterbitkan (post-market). Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran seperti pencantuman klaim yang dilarang, Dinas Kesehatan berhak memberikan rekomendasi sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan nomor SPP-IRT jika pelaku usaha tetap tidak memperbaiki labelnya dalam batas waktu komitmen yang ditentukan. Oleh karena itu, konsultasi label ke Dinas Kesehatan setempat sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar sangat disarankan bagi pelaku usaha.

Sarana