Panduan dan Percepatan Kewajiban Izin Penerapan CPPOB serta PMR dalam Registrasi Pangan Olahan

23-07-2026 Umum Dilihat 107 kali

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menekankan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan bagi seluruh produsen melalui Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Program Manajemen Risiko (PMR). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat serta percepatan proses registrasi pangan olahan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap orang yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan wajib memenuhi standar keamanan pangan. Izin Penerapan CPPOB adalah dokumen sah yang membuktikan bahwa sarana produksi telah memenuhi standar operasional produksi yang baik. Sementara itu, Program Manajemen Risiko (PMR) diwajibkan bagi produsen pangan berisiko tinggi, seperti pangan steril komersial (makanan kaleng) dan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK). PMR merupakan program mandiri yang dikembangkan produsen untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko.

Melalui Surat Edaran Nomor T-PW.04.01.5.01.25.05 Tahun 2025, BPOM menetapkan batas waktu bagi pelaku usaha untuk memiliki izin penerapan CPPOB untuk Usaha Mikro dan Kecil paling lambat 31 Desember 2026. Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini dapat berakibat pada peninjauan kembali hingga pembatalan Nomor Izin Edar (NIE) produk yang bersangkutan.

BPOM memberikan berbagai insentif bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memproduksi pangan berisiko rendah. Izin bagi UMK risiko rendah dapat diterbitkan melalui mekanisme komitmen dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 (gratis). Selain itu, pemeriksaan sarana oleh BPOM baru akan dilakukan paling lama satu tahun setelah sertifikat diterbitkan.

Prosedur pendaftaran digital. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online). Pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, kemudian mendaftar pada portal berikut:

  1. CPPOB: Melalui aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id.
  2. PMR: Khusus untuk risiko tinggi melalui aplikasi pmr.pom.go.id.

Dokumen utama yang diperlukan dalam pengajuan mencakup peta lokasi, denah bangunan (layout), deskripsi produk, alur proses produksi, serta panduan mutu. Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan pembaruan data sarana secara mandiri pada akun e-sertifikasi untuk memastikan kelancaran layanan perizinan.

Dengan pemenuhan Izin Penerapan CPPOB dan PMR secara tepat waktu, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan sekaligus memperlancar proses registrasi pangan olahan. Langkah ini tidak hanya mendukung keberlanjutan usaha, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen melalui jaminan keamanan, mutu, dan kelayakan produk yang beredar di masyarakat.

Sarana