Indramayu – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama seluruh unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Loka POM di Kabupaten Indramayu, terus memperkuat komitmennya dalam menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Langkah strategis ini ditegaskan kembali melalui pelaksanaan Workshop Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi KIP yang digelar secara daring pada Senin (25/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman di lingkungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BPOM. Evaluasi berkala seperti ini dinilai krusial agar data dan informasi yang disajikan kepada masyarakat selalu mutakhir (up-to-date), valid, dan mudah diakses kapan saja. Keterbukaan informasi bukanlah sekadar kewajiban menggugurkan regulasi, melainkan jembatan utama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui sistem keterbukaan informasi yang tertata baik, masyarakat dapat dengan mudah mencari dan mendapatkan akses informasi yang mereka butuhkan.
Dengan evaluasi yang berkelanjutan, Loka POM di Indramayu berkomitmen penuh untuk menjadi unit yang informatif, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya atas informasi yang berkualitas demi perlindungan kesehatan masyarakat yang optimal.