Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Indramayu terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dengan menekankan kepatuhan pelaku usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) terhadap aturan label dan periklanan. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pangan olahan yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, serta label dan iklan yang benar.
Label Pangan merupakan Jendela Informasi Utama yang didefinisikan sebagai setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya yang disertakan pada kemasan. Bagi konsumen, label merupakan media informasi utama untuk memilih pangan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan.
Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan keterangan minimal pada label PIRT, yang meliputi:
· Nama produk (nama jenis dan nama dagang).
· Daftar bahan atau komposisi yang digunakan.
· Berat bersih atau isi bersih.
· Nama dan alamat pihak yang memproduksi.
· Tanggal dan kode produksi serta keterangan kedaluwarsa.
· Nomor Izin Edar yang masih berlaku.
· Informasi Nilai Gizi (ING) dan keterangan alergen (bahan alergen wajib dicetak tebal).
Penting bagi pelaku usaha untuk tidak memberikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label. Misalnya, dilarang menghapus atau mengganti tanggal kedaluwarsa, serta dilarang mengklaim ketiadaan suatu komponen yang secara alami memang tidak ada dalam produk tersebut (seperti klaim "bebas kolesterol" pada minyak nabati) tanpa data pendukung yang sah.
Selain label, iklan pangan juga menjadi perhatian serius dalam pengawasan post-market. Iklan harus memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk visual, suara, maupun tulisan.
Loka POM Indramayu mengingatkan beberapa larangan krusial dalam periklanan pangan olahan:
1. Larangan Klaim Pengobatan: Pangan olahan dilarang keras diiklankan seolah-olah berfungsi sebagai obat atau dapat menyembuhkan penyakit.
2. Ketentuan Kata "ASLI" dan "MURNI": Pernyataan "ASLI" tidak boleh digunakan jika pangan tersebut dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perisa. Sementara itu, kata "MURNI" atau "100%" hanya boleh digunakan untuk produk yang tidak ditambah atau dicampur dengan bahan lain sama sekali.
3. Klaim Kesehatan dan Kecerdasan: Dilarang memuat pernyataan bahwa produk dapat meningkatkan kecerdasan atau menyehatkan hanya dengan mengonsumsi produk tersebut secara tunggal.
4. Visualisasi yang Menyesatkan: Iklan dilarang menggunakan testimoni klaim gizi atau kesehatan yang belum disetujui, serta dilarang menggunakan tokoh kesehatan, pejabat publik, atau tokoh agama.
Pengawasan iklan dilakukan melalui berbagai media, mulai dari media cetak, penyiaran, hingga media digital seperti media sosial dan e-commerce. Loka POM bersama Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI) melakukan evaluasi berkala terhadap produk-produk yang beredar di wilayah Indramayu.
Produk yang ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, perintah penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan NIE.
Masyarakat diimbau untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi obat dan makanan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses laman resmi www.jdih.pom.go.id.