Dalam upaya menjamin keamanan dan mutu pangan secara lebih komprehensif, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan kebijakan Program Manajemen Risiko (PMR). Berdasarkan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2023, PMR didefinisikan sebagai program yang disusun dan dikembangkan oleh produsen pangan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri.
Penerapan PMR diwajibkan bagi produsen yang memproduksi pangan olahan risiko tinggi yang berlokasi di wilayah Indonesia. Kategori pangan risiko tinggi ini meliputi:
1. Pangan Steril Komersial yang diproses menggunakan panas (baik sterilisasi setelah dikemas maupun pengemasan aseptik).
2. Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK), seperti pangan olahan untuk diet khusus atau keperluan medis khusus.
Meskipun diwajibkan bagi pangan risiko tinggi, produsen pangan non-risiko tinggi juga dapat menerapkan PMR secara sukarela untuk meningkatkan standar sistem produksi mereka. Penerapan PMR memberikan berbagai keuntungan strategis, terutama dalam hal percepatan layanan publik:
· Layanan Prioritas Registrasi Produk: Penilaian registrasi pangan olahan yang memiliki Izin Penerapan (IP) PMR mendapatkan percepatan waktu menjadi hanya 15 HK dari 30 HK.
· Prioritas Izin CPPOB: Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dapat diterbitkan hanya berdasarkan penilaian dokumen administrasi tanpa melalui audit lapang awal.
· Optimalisasi Jaminan Keamanan: Penerapan satu sistem terintegrasi memungkinkan jaminan keamanan pangan terselenggara secara optimal pada sarana yang memiliki berbagai jenis produk (risiko tinggi dan risiko lainnya).
Prosedur dan Persyaratan Dokumen Pendaftaran Izin Penerapan PMR dilakukan secara daring melalui situs resmi pmr.pom.go.id. Pelaku usaha harus mempersiapkan beberapa persyaratan utama, antara lain:
· Pembentukan Tim PMR: Penunjukan tim internal yang bertanggung jawab menyusun dan memelihara program melalui Surat Keputusan pimpinan.
· Manual PMR: Dokumen panduan mutu yang mencakup prosedur CPPOB, rencana HACCP, dan sistem manajemen keamanan pangan lainnya.
· Informasi Pabrik dan Produk: Mencakup NIB, skema alur proses produksi, denah bangunan (layout), serta peta lokasi sarana.
· Laporan Validasi: Khusus untuk pangan steril komersial, wajib mengunggah laporan validasi kecukupan panas (nilai F0 minimal 3,0 menit).
Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), BPOM menyediakan skema PMR Bertahap (Tahap 1, 2, dan 3) guna memfasilitasi pengembangan sistem secara berkelanjutan sesuai kapasitas usaha.
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini terancam sanksi berupa peninjauan kembali hingga pembatalan Nomor Izin Edar (NIE) produk yang telah dimiliki. Hal ini menegaskan bahwa penerapan PMR bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen vital dalam menjaga kelangsungan bisnis dan perlindungan kesehatan masyarakat.