Loka POM di Indramayu terus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat melalui langkah strategis di bidang penguatan infrastruktur. Salah satu upaya penting yang saat ini dilakukan adalah koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu pada tanggal 21 Juli 2026 terkait proses balik nama tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Badan POM. Proses perubahan status kepemilikan tanah ini menjadi fondasi krusial bagi Loka POM. Dengan tercatatnya tanah hibah tersebut secara resmi atas nama Badan POM, Loka POM Indramayu memperoleh dasar hukum yang kuat untuk mengajukan dukungan anggaran pembangunan sarana dan prasarana.
Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis. Legalitas aset akan membuka peluang bagi Loka POM untuk melakukan pembangunan fasilitas layanan yang lebih representatif, aman, dan nyaman bagi masyarakat, mulai dari ruang layanan pengujian, area konsultasi, hingga fasilitas pendukung lainnya. Penguatan infrastruktur merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Legalitas aset menjadi pijakan awal untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik dan lebih nyaman.
Koordinasi dengan BPN Indramayu saat ini berjalan konstruktif, dan proses balik nama diharapkan dapat selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Loka POM Indramayu dapat segera melanjutkan tahap pembangunan berikutnya sebagai bentuk nyata peningkatan pelayanan kepada masyarakat.