Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Indramayu menegaskan mandat kelembagaannya berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama yang menetapkan bahwa Loka POM memiliki tugas melaksanakan fungsi teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan pada wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mandat ini bukan sekadar daftar kewenangan, melainkan kerangka kerja yang membentuk identitas operasional Loka POM Indramayu sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat terhadap obat dan makanan di wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Kota Cirebon. Dalam menjalankan tugas tersebut, Loka POM Indramayu menyelenggarakan serangkaian fungsi strategis yang mencerminkan siklus penuh pengawasan obat dan makanan. Fungsi tersebut meliputi:
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan serta fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. Pelaksanaan sertifikasi produk serta sertifikasi fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
9. Pelaksanaan cegah-tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi (KIE), serta pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dengan kerangka tugas yang komprehensif ini, Loka POM Indramayu menegaskan posisinya sebagai unit pengawasan yang tidak hanya hadir secara struktural, tetapi juga bekerja dengan mandat penuh untuk memastikan keamanan produk obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Regulasi memberikan arah, dan arah tersebut mulai diterjemahkan menjadi ritme kerja yang nyata.