Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat internal pada tanggal 31 Agustus 2026. Rapat ini dilaksanakan untuk membahas tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan perbaikan berkelanjutan atas kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Loka POM di Indramayu memperoleh nilai SKM sebesar 87,86, dengan kategori Mutu Pelayanan B (Baik). Dokumen SKM mencatat bahwa unsur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan menjadi aspek dengan nilai terendah, yaitu 77,78, diikuti unsur Sarana dan Prasarana dengan nilai 83,33. Sementara itu, unsur lain seperti persyaratan, prosedur, biaya/tarif, produk layanan, dan kompetensi pelaksana berada pada nilai 88,89, yang meskipun tergolong baik, tetap perlu diperkuat agar mencapai kategori sangat baik.
Dalam rapat tindak lanjut tersebut, Loka POM di Kabupaten Indramayu membahas secara menyeluruh faktor-faktor yang memengaruhi penilaian pada beberapa unsur layanan. Perhatian utama diberikan pada unsur Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan yang memperoleh nilai paling rendah, yaitu 77,78. Capaian ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya yang lebih intensif untuk meningkatkan pemahaman pengguna layanan terhadap kanal pengaduan, alur penyampaian, persyaratan, hingga tindak lanjut yang diberikan oleh petugas.
Sebagai langkah perbaikan, rapat menyepakati perlunya penguatan mekanisme pengaduan melalui sosialisasi yang lebih luas dan mudah dipahami. Informasi mengenai kanal dan tata cara pengaduan akan diperjelas melalui media sosial, ruang pelayanan, serta penjelasan langsung oleh petugas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, pengguna layanan diharapkan tidak hanya mengetahui media pengaduan yang tersedia, tetapi juga memahami proses penanganannya secara utuh.
Selain aspek pengaduan, rapat juga menyoroti unsur Sarana dan Prasarana yang memperoleh nilai 83,33. Nilai tersebut menjadi perhatian karena kenyamanan ruang pelayanan, kemudahan akses informasi, serta dukungan fasilitas layanan baik secara daring maupun luring merupakan bagian penting dalam menciptakan pengalaman layanan yang lebih baik. Oleh karena itu, tim membahas kebutuhan optimalisasi fasilitas yang tersedia agar pelayanan dapat berlangsung lebih nyaman, informatif, dan mudah diakses.
Unsur-unsur lain yang telah berada pada nilai 88,89, seperti persyaratan, prosedur, biaya atau tarif, produk layanan, serta kompetensi pelaksana, juga tetap menjadi bagian dari pembahasan. Meskipun capaian tersebut telah tergolong baik, Loka POM di Kabupaten Indramayu memandang bahwa penguatan informasi standar pelayanan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan. Publikasi standar layanan akan dibuat lebih jelas dan mudah dijangkau, disertai pendampingan kepada pengguna layanan agar setiap proses pelayanan dapat dipahami dengan baik sejak awal.
Sebagai unit kerja baru yang mulai beroperasi pada 1 April 2026, hasil SKM Triwulan II menjadi dasar penting bagi Loka POM di Kabupaten Indramayu dalam menetapkan arah peningkatan layanan. Rapat tersebut menegaskan komitmen seluruh petugas untuk menjaga capaian positif yang telah diraih, terutama pada unsur perilaku pelaksana yang memperoleh nilai tertinggi, yaitu 94,44, serta unsur waktu penyelesaian layanan dengan nilai 90,74. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus membangun pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rapat tindak lanjut ini menjadi bukti keseriusan Loka POM di Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara konsisten. Dengan rencana perbaikan yang terarah dan terukur, diharapkan mutu pelayanan pada periode survei berikutnya dapat meningkat dan semakin memenuhi harapan masyarakat serta pelaku usaha di bidang obat dan makanan.