Loka POM Indramayu Lakukan Pengawasan Iklan Obat dan Makanan: Lindungi Masyarakat dari Klaim Menyesatkan

30-07-2026 Umum Dilihat 8 kali

Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Indramayu terus memperkuat pengawasan terhadap iklan obat dan makanan di wilayahnya. Pengawasan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026. Langkah ini diambil karena iklan merupakan sarana komunikasi utama antara produsen dan konsumen yang sangat rawan disalahgunakan melalui informasi yang tidak akurat dan menyesatkan. Berdasarkan data tren pengawasan dari Balai Besar POM di Bandung selama tiga tahun terakhir (2023-2025), pelanggaran iklan masih menjadi tantangan serius bagi perlindungan konsumen di Jawa Barat, termasuk Indramayu. Fenomena digital disruption telah mengalihkan pola promosi ke platform media sosial dan e-commerce, di mana pelanggaran paling banyak ditemukan.

Iklan bukan sekadar media promosi, melainkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan objektif. Ketidaktahuan pelaku usaha atau reseller terhadap regulasi periklanan sering kali menyebabkan munculnya klaim-klaim bombastis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Iklan yang menyesatkan dapat mengarahkan konsumen untuk menggunakan produk yang tidak sesuai kebutuhan atau bahkan produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Loka POM menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis dalam menyaring informasi iklan. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur oleh testimoni atau janji-janji yang tidak masuk akal. Sebagai langkah pencegahan mandiri, konsumen diharapkan selalu menerapkan prinsip "Cek KLIK": Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Dengan peran aktif masyarakat sebagai pengawas mandiri, diharapkan rantai peredaran informasi menyesatkan dapat diputus demi mewujudkan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Sarana