Indramayu - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Indramayu melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu pada tanggal 27 April 2026 dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan perizinan serta pelaksanaan pengawasan obat dan makanan bagi pelaku usaha di Kabupaten Indramayu.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Loka POM Indramayu memperkenalkan keberadaan kantor layanan Loka POM Indramayu yang mulai beroperasi pada 1 April 2026. Kehadiran kantor layanan ini diharapkan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga proses konsultasi pemenuhan persyaratan perizinan produk obat dan makanan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.
Melalui koordinasi ini, Loka POM Indramayu menyampaikan komitmen untuk mendukung DPMPTSP dalam proses perizinan, khususnya untuk produk pangan olahan kemasan, obat tradisional, dan kosmetik. Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan konsultasi teknis terkait pemenuhan persyaratan serta klarifikasi ketentuan sebelum mengajukan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
DPMPTSP Kabupaten Indramayu juga menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Loka POM Indramayu. Dukungan dimaksud antara lain melalui penyampaian informasi dan data perizinan yang diperlukan, serta penguatan komunikasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan dan pembinaan.
Sinergi antara Loka POM Indramayu dan DPMPTSP Kabupaten Indramayu diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat perlindungan masyarakat melalui peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu. Kolaborasi ini sekaligus mendukung pengembangan UMKM Obat dan Makanan agar memenuhi standar keamanan dan mutu.