Petugas Loka POM di Kabupaten Indramayu mengikuti pelatihan daring Pemeriksaan Sarana Produksi dan Distribusi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan pada 18 Mei 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedeputian II Badan POM RI ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas agar pelaksanaan pengawasan berjalan efektif, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelatihan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Materi ini memperkuat pemahaman petugas terhadap ketentuan pengawasan, termasuk pemenuhan standar, kepatuhan pelaku usaha, serta penerapan pengawasan berbasis regulasi di lapangan.
Pelatihan juga membahas tata cara pemeriksaan serta dokumen yang digunakan dalam proses pengawasan. Materi mencakup alur pelaksanaan pemeriksaan, aspek yang perlu diperhatikan saat verifikasi, serta penggunaan dokumen pendukung untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tertib, sistematis, dan akuntabel.
Melalui pelatihan ini, petugas Loka POM di Kabupaten Indramayu diharapkan semakin siap melaksanakan pengawasan sarana produksi dan distribusi Obat Bahan Alam (OBA), Obat Kuasi (OK), dan Suplemen Kesehatan (SK) secara profesional. Pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi OBA, OK, dan SK dilakukan berbasis risiko untuk memastikan mutu dan keamanan produk tetap terjaga hingga diterima masyarakat. Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah penting dalam mendukung perlindungan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan yang optimal.