Loka POM di Kabupaten Indramayu mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Tahun 2026 pada tanggal 25 Juni 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Organisasi BPOM. Kegiatan berlangsung secara Hybrid di Ruang Rapat BHO, Gedung Panacea BPOM, serta daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung sasaran Renstra BPOM 2025–2029, yaitu “meningkatnya kesesuaian pelaksanaan KIE dengan pedoman”. Kesesuaian ini menjadi indikator kinerja strategis yang akan diukur pada seluruh UPT.
KIE sering dianggap sebagai “kegiatan sosialisasi”, padahal perannya jauh lebih strategis. KIE merupakan infrastruktur pengetahuan public, yang menentukan apakah masyarakat memahami risiko, mampu mengambil keputusan aman, dan berperilaku sesuai regulasi. Data nasional tahun 2025 menunjukkan indeks efektivitas KIE mencapai 89,84 (kategori efektif). Namun indikator “pemahaman” masih menjadi titik lemah dengan nilai 85,97, meskipun narasumber dan konten dinilai sangat baik, Artinya kualitas penyampaian sudah kuat, tetapi transfer pengetahuan belum optimal. Ini bukan masalah teknis, tapi masalah desain: bagaimana pesan disusun, bagaimana audiens dipetakan, dan bagaimana media dipilih.
Kegiatan sosialisasi menjadi penting karena pedoman Monev terbaru menekankan keterukuran, konsistensi, dan akuntabilitas dalam seluruh siklus KIE, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Sosialisasi yang dilakukan mencakup: Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan KIE (HK.02.02.2.05.26.66 Tahun 2026); Mekanisme pelaksanaan Monev 2026; Penjelasan indikator, bobot penilaian, dan alur verifikasi dan Penegasan penggunaan Simetris RHPK sebagai sumber data resmi. Monev bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan KIE oleh UPT dengan pedoman, mengidentifikasi permasalahan, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Bagi UPT, ini bukan sekadar penilaian tahunan, tetapi alat ukur kedewasaan sistem pengelolaan KIE.
Sebagai salah satu dari tujuh Loka POM baru, Loka POM Indramayu belum dilakukan Monev penuh, melainkan pemetaan berdasarkan ketersediaan data dan dokumen KIE tahun 2026. Hal ini memberi ruang bagi Loka POM Indramayu untuk Menyusun fondasi pengelolaan KIE yang rapi sejak awal; Menstandarkan dokumen perencanaan (KAK, PoA); Menata pelaporan Simetris RHPK agar konsisten; Membangun pola kerja KIE yang selaras dengan pedoman nasional. Dengan kata lain, tahun ini adalah tahun penataan, bukan sekadar tahun penilaian.
Bagi Loka POM di Kabupaten Indramayu, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola KIE sejak tahap awal. Indramayu merupakan wilayah dengan dinamika pangan yang tinggi, ditandai dengan produksi yang besar, distribusi yang luas, serta keberagaman pelaku usaha. Kondisi tersebut menuntut pelaksanaan KIE yang tidak hanya informatif, tetapi juga tepat sasaran, mudah dipahami, dan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat. Melalui pemahaman terhadap pedoman Monev KIE Tahun 2026, Loka POM Indramayu berkomitmen untuk membangun fondasi pengelolaan KIE yang lebih terstruktur, terukur, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas edukasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan.
Ke depan, hasil pemetaan dan pembelajaran dari sosialisasi ini akan menjadi dasar bagi Loka POM Indramayu dalam menyusun strategi KIE yang lebih adaptif terhadap kebutuhan wilayah. Dengan perencanaan yang matang, dokumentasi yang tertib, serta pelaporan yang konsisten melalui Simetris RHPK, pelaksanaan KIE diharapkan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.