Loka POM Indramayu Berdiri dengan Dasar Hukum Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026

02-04-2026 Umum Dilihat 146 kali

Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Indramayu berjalan dengan berdasar pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara eksplisit menetapkan struktur baru Unit Pelaksana Teknis BPOM, termasuk penambahan dan penataan nomenklatur Loka POM di berbagai daerah. Dalam Peraturan disebutkan bahwa jumlah UPT kini terdiri atas 26 Balai Besar POM, 37 Balai POM, dan 20 Loka POM. Salah satu Loka yang ditetapkan dalam Lampiran IV adalah Loka POM di Kabupaten Indramayu, dengan wilayah kerja mencakup Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon.

Penetapan ini bukan keputusan administratif semata. Dalam bagian Menimbang, BPOM menegaskan bahwa penataan organisasi dilakukan “untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan” serta telah memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian PANRB. Artinya, kehadiran Loka POM Indramayu merupakan bagian dari desain besar penguatan pengawasan di tingkat daerah.

Penetapan ini menandai bahwa kehadiran Loka POM Indramayu bukan sekadar pembukaan kantor baru, tetapi bagian dari desain besar penguatan pengawasan obat dan makanan di wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan dan Kota Cirebon. Peraturan ini juga mengatur masa transisi, di mana unsur organisasi lama tetap menjalankan tugas sampai pejabat baru ditetapkan dan program baru diberlakukan.

Dengan dasar hukum yang jelas, Loka POM Indramayu berdiri sebagai unit resmi BPOM yang memiliki mandat penuh untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif.

Sarana