Loka POM di Kabupaten Indramayu Merilis Dokumen Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Tahun 2026

02-09-2026 Umum Dilihat 7 kali

Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Indramayu telah merilis dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program, kegiatan, serta target kinerja yang harus dicapai sepanjang tahun 2026.

Perjanjian Kinerja merupakan instrumen penting dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang memastikan bahwa setiap unit kerja memiliki arah, sasaran, dan indikator kinerja yang jelas. Penyusunan PK dan RAPK Tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk PP Nomor 29 Tahun 2014 dan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014. Sebagai unit kerja yang mulai beroperasi pada 1 April 2026, penyusunan dokumen PK dan RAPK menjadi langkah strategis bagi Loka POM Indramayu untuk memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja berjalan terukur dan terarah. Dokumen tersebut memuat fokus kinerja pada berbagai fungsi pengawasan obat dan makanan.

Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 juga disusun untuk memastikan setiap target dapat dicapai melalui langkah operasional yang jelas. Dengan dirilisnya dokumen PK dan RAPK Tahun 2026, Loka POM di Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dokumen ini menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh target kinerja dapat dicapai secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indramayu.

Sarana