Loka POM di Kabupaten Indramayu mendorong pelaku usaha pangan olahan untuk memanfaatkan layanan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB). Layanan ini menjadi salah satu tahapan penting bagi pelaku usaha sebelum mengajukan izin edar MD, sekaligus memastikan proses produksi yang dilakukan telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Sertifikasi merupakan pengawasan Badan POM di hulu produksi pangan.
IP CPPOB berfungsi sebagai bukti bahwa sarana produksi telah memenuhi persyaratan higienis, sanitasi, dan layak untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman dikonsumsi masyarakat. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Proses pengajuan IP CPPOB kini semakin mudah melalui sistem online yang terintegrasi. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara daring melalui portal OSS-RBA yang langsung terhubung dengan sistem e-Sertifikasi BPOM. Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyiapkan dokumen administratif serta teknis yang dipersyaratkan. Integrasi sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor, sehingga lebih efisien dan dapat dilakukan kapan saja.
Untuk memperlancar proses pengajuan, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen teknis, seperti:
· NIB beserta lampirannya
· Dokumen pemenuhan komitmen atau pemenuhan standar CPPOB sesuai tingkat risiko produk
· Peta lokasi dan denah bangunan sarana produksi
· Dokumen kontrak/lisensi/re-packing jika proses dilakukan secara kontrak
· Deskripsi lengkap komposisi produk
· Panduan Mutu CPPOB yang mencakup pengolahan air, penanganan limbah, kalibrasi alat, penanganan bahan kimia non-pangan, serta higiene karyawan
Dengan memahami dokumen yang diperlukan sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan berkas secara lebih terarah dan menghindari keterlambatan proses evaluasi.
Loka POM Indramayu menetapkan jangka waktu pelayanan yang jelas dan terukur. Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), evaluasi dokumen dilakukan paling lambat 20 hari kerja, dan setelah dokumen dinyatakan lengkap, sertifikat IP CPPOB diterbitkan maksimal dalam 10 hari kerja.
Sementara itu, untuk Usaha Menengah dan Besar, evaluasi dokumen dilakukan paling lambat 20 hari kerja, dengan proses tindak lanjut CAPA maksimal 30 hari Kalender. Kepastian waktu ini memberikan gambaran yang jelas kepada pelaku usaha mengenai tahapan dan durasi proses perizinan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang PNBP Badan POM, seluruh layanan IP CPPOB untuk pelaku UMK ditetapkan tanpa biaya atau Rp0,00. Fasilitas ini mencakup permohonan baru, perubahan teknis, maupun perpanjangan berkala. Untuk Usaha Menengah dan Besar, tarif layanan ditetapkan sesuai ketentuan PNBP dengan rincian biaya berbeda untuk permohonan baru, perubahan teknis, dan perpanjangan sertifikat. Kebijakan pembebasan biaya bagi UMK ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk meningkatkan standar produksinya dan memperluas pemasaran produk pangan olahan lokal.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pertumbuhan UMK pangan olahan, Loka POM di Kabupaten Indramayu terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan IP CPPOB secara optimal. Dengan proses yang mudah, terintegrasi, memiliki kepastian waktu, serta gratis bagi pelaku UMK, diharapkan semakin banyak produk pangan olahan lokal yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan daya saing di pasaran. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Loka POM di Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan arahan sesuai ketentuan yang berlaku.