Loka POM di Kabupaten Indramayu melaksanakan penyusunan penetapan Perjanjian Kinerja (PK) dan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung Tahun 2026 pada 8–9 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di BBPOM Bandung Information Center (BIC), Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam siklus Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), PK merupakan fondasi akuntabilitas kinerja. Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2014, Perjanjian Kinerja adalah dokumen penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja. Ketentuan teknisnya dijabarkan dalam PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 dan PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021, yang menempatkan PK sebagai bagian penting dari siklus SAKIP. Siklus tersebut meliputi perencanaan kinerja, penetapan PK, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran dan pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Dengan demikian, penetapan PK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kontrak kinerja yang menjadi dasar pengendalian, pemantauan, dan evaluasi capaian Loka POM di Kabupaten Indramayu sepanjang tahun.
Sebagai UPT yang mulai beroperasi pada tahun 2026, Loka POM di Kabupaten Indramayu menempatkan pemeriksaan dan pengawasan sebagai prioritas utama kinerja. Fokus tersebut mencakup sertifikasi, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling dan pengujian, serta pemantauan label dan iklan. Penetapan fokus ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon berjalan secara terstruktur, terukur, dan berdampak langsung pada perlindungan masyarakat.
Pembahasan bersama BBPOM di Bandung bertujuan menyelaraskan indikator kinerja Loka POM di Kabupaten Indramayu dengan target BBPOM di Bandung agar sejalan dengan target nasional Badan POM. Di samping itu, BBPOM di Bandung juga memberikan arahan teknis terkait strategi pengawasan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi Loka POM di Kabupaten Indramayu untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja berjalan sesuai standar SAKIP.
Penetapan PK dan RAPK ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dampak tersebut antara lain peningkatan keamanan produk yang beredar melalui pemeriksaan sarana dan pengujian produk yang lebih terarah, perlindungan konsumen dari produk ilegal, tidak memenuhi syarat, atau berisiko bagi kesehatan, kepastian berusaha bagi pelaku industri dan UMKM melalui tindak lanjut yang sesuai dengan standar yang berlaku, serta respons pengawasan yang lebih cepat dan terukur karena indikator kinerja telah ditetapkan secara jelas dan dapat dipantau sepanjang tahun.
Dengan penguatan perencanaan kinerja ini, Loka POM di Kabupaten Indramayu berkomitmen menghadirkan pengawasan obat dan makanan yang lebih efektif serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah kerjanya.