Loka POM di Kabupaten Indramayu Lakukan Pengawasan Rutin di Sarana Distribusi Obat

27-08-2026 Umum Dilihat 4 kali

Loka POM di Kabupaten Indramayu melaksanakan pengawasan pada sarana layanan kefarmasian tanggal 26 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan program pengawasan rutin untuk memastikan masyarakat menerima pelayanan kefarmasian yang sesuai ketentuan serta memperoleh produk obat yang aman, bermutu, dan memenuhi persyaratan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pelayanan dan pengelolaan obat, antara lain legalitas sarana, ketersediaan tenaga kefarmasian, kesesuaian penyimpanan obat, penandaan produk, masa kedaluwarsa. Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap sarana layanan kefarmasian yang merupakan bagian dari distribusi obat menjalankan praktik sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan rutin ini juga menjadi upaya preventif dalam mencegah peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk obat rusak, kedaluwarsa, atau tidak disimpan sesuai persyaratan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh obat yang terjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatannya.

Loka POM di Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja, termasuk melalui pembinaan kepada pelaku usaha dan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu memperoleh obat dari sarana resmi serta memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan disimpan dengan baik.

Sarana