Loka POM di Kabupaten Indramayu Lakukan Pelayanan Informasi Secara Daring pada Hari Kerja WFH

12-06-2026 Umum Dilihat 117 kali

Indramayu, 12 Juni 2026 - Loka POM di Kabupaten Indramayu tetap memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan meskipun Badan POM RI menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Seluruh layanan informasi dan konsultasi regulatori tetap dibuka melalui kanal daring untuk menjamin aksesibilitas bagi pelaku usaha dan masyarakat. Pada hari ini, Loka POM di Kabupaten Indramayu menerima konsultasi terkait pengajuan Izin Penerapan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) dari salah satu pelaku usaha pangan olahan di wilayah Indramayu.

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) merupakan pedoman yang menjelaskan bagaimana pangan olahan harus diproduksi agar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Pemenuhan CPPOB menjadi salah satu prasyarat utama sebelum pelaku usaha dapat mengajukan izin edar pangan olahan.

Dalam alur perizinan, pengajuan IP CPPOB dilakukan setelah pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tahapan ini diajukan melalui skema Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) pada sistem OSS. Pada bagian ini, pelaku usaha wajib mengajukan dokumen IP CPPOB sebagai bukti kesiapan sarana produksi dalam memenuhi standar keamanan pangan. Setelah IP CPPOB diterbitkan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses berikutnya, yaitu pengajuan izin edar pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Loka POM di Kabupaten Indramayu terus mendorong pelaku usaha untuk memahami alur perizinan dan memastikan pemenuhan standar keamanan pangan sejak tahap awal produksi. Pendampingan regulatori menjadi bagian dari komitmen Badan POM dalam memperkuat ekosistem usaha pangan olahan yang aman dan berdaya saing.

Sarana