Loka POM di Kabupaten Indramayu Laksanakan Pemeriksaan Sarana Distribusi Pangan

28-09-2026 Umum Dilihat 17 kali

Loka POM di Kabupaten Indramayu melaksanakan pemeriksaan di sarana distribusi pangan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di wilayah kerja memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan persyaratan peraturan perundang‑undangan pada tanggal 28 September 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) Badan POM, yaitu sistem pengawasan nasional yang mengatur bagaimana pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat berperan dalam memastikan keamanan produk yang beredar. Melalui SISPOM, pengawasan pangan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra‑produksi, produksi, distribusi (sebagain lapisan produsen) hingga konsumsi sebagai lapisan konsumen.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Loka POM Indramayu melakukan penilaian terhadap Kondisi sarana distribusi, termasuk kebersihan, pengendalian hama, dan tata letak penyimpanan; Kepatuhan terhadap ketentuan label, seperti nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan informasi komposisi; Dokumentasi distribusi, termasuk pencatatan asal produk, bukti pembelian, dan pengendalian stok; Potensi peredaran pangan tanpa izin edar, pangan rusak, atau pangan kedaluwarsa.

Pemeriksaan ini memastikan bahwa sarana distribusi menjalankan fungsi pengendalian internal secara memadai sehingga tidak terjadi peredaran pangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemeriksaan sarana distribusi merupakan bagian integral dari SISPOM. Pengawasan pangan tidak berhenti pada tahap produksi. Distribusi adalah mata rantai yang sangat menentukan apakah produk aman sampai ke tangan konsumen. Karena itu, pemeriksaan sarana distribusi merupakan bagian penting dari pelaksanaan SISPOM.

Loka POM Indramayu akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Pelaksanaan SISPOM di tingkat daerah diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan pangan yang dikonsumsi aman dan bermutu.

Sarana