Loka POM di Kabupaten Indramayu menerima layanan konsultasi pelaku usaha kosmetik terkait Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB). Layanan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan premarket untuk memastikan industri kosmetik menerapkan standar produksi yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, yang menegaskan bahwa setiap industri kosmetik wajib menerapkan aspek CPKB dalam seluruh proses pembuatan produk. Penerapan tersebut harus dibuktikan melalui Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB).
SPA CPKB merupakan dokumen sah yang menunjukkan bahwa industri kosmetik telah menerapkan aspek CPKB, baik secara bertahap maupun tidak bertahap. Berbeda dengan Sertifikat CPKB penuh, industri yang memiliki SPA CPKB tidak diperkenankan menerima kontrak produksi. CPKB sendiri mencakup seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetik, mulai dari bangunan, peralatan, sanitasi, personel, dokumentasi, hingga pengawasan mutu, yang bertujuan untuk memastikan produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Melalui mekanisme sertifikasi ini, Badan POM melakukan pengawasan premarket untuk memastikan bahwa kosmetik yang beredar di masyarakat diproduksi pada sarana yang memenuhi standar dan mampu menjamin keamanan serta mutunya.
Sebagai UPT yang baru beroperasi di Kabupaten Indramayu, Loka POM berkomitmen memberikan layanan konsultasi yang mudah diakses, khususnya bagi pelaku usaha di bidang obat dan makanan yang sedang mempersiapkan pemenuhan aspek CPKB maupun proses sertifikasi. Selain konsultasi SPA CPKB, pelaku usaha juga dapat memperoleh informasi terkait pendaftaran izin edar produk obat dan makanan, pemenuhan persyaratan regulatori sesuai ketentuan Badan POM, serta pemahaman teknis terkait keamanan, mutu, dan manfaat produk. Layanan konsultasi dapat dilakukan secara langsung di kantor Loka POM di Kabupaten Indramayu pada jam layanan yang telah ditetapkan.