Loka POM di Indramayu Gelar Inspeksi PBF di Cirebon, Pastikan Mutu Obat Sesuai Regulasi Terbaru

07-07-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 375 kali

Cirebon – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Indramayu melaksanakan kegiatan inspeksi ke sarana distribusi Pedagang Besar Farmasi (PBF) di wilayah Kota Cirebon pada Senin, 6 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memastikan distributor obat mematuhi standar terkini terkait aspek keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat.

PBF wajib mematuhi standar dan regulasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Standar sarana PBF diatur secara ketat dalam regulasi terbaru, yaitu Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Indonesia yang beriklim tropis membawa tantangan tersendiri dalam proses distribusi obat. Jika sistem manajemen mutu di PBF tidak berjalan optimal, risiko penurunan mutu obat atau bahkan diversi produk sangat mungkin terjadi di perjalanan. Kondisi ini jauh lebih kritis bagi produk-produk sensitif seperti Cold Chain Product (CCP) atau obat yang wajib dijaga ketat suhunya. Kerusakan pada lini ini akibat kegagalan operasional PBF secara langsung dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, BPOM sebagai lembaga berwenang harus memastikan PBF di seluruh Indonesia mengikuti aturan standar yang ada.

BPOM menekankan bahwa pengawasan eksternal tidak akan optimal tanpa adanya komitmen internal dari sarana itu sendiri. Peran Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dan manajemen PBF merupakan garda utama dalam mengimplementasikan CDOB. PBF diharapkan dapat konsisten menjaga sistem mutu demi menjamin kualitas produk obat melalui Penerapan Quality Management System (QMS) yang Konsisten, Kualifikasi Pemasok dan Pelanggan yang Ketat, Sistem Transportasi yang Memadai,  Pelatihan Berkelanjutan bagi Personel, dan Audit Internal dan Eksternal. 

Keamanan obat adalah tanggung jawab bersama, baik dari sisi regulator, pelaku usaha, maupun konsumen akhir. Kami mengimbau kepada seluruh manajemen dan Apoteker Penanggung Jawab PBF untuk tidak sekadar menjadikan CDOB sebagai pemenuhan formalitas di atas kertas. Jadikan CDOB sebagai budaya kerja utama di sarana Anda. Terapkan regulasi PerBPOM Nomor 20 Tahun 2025 secara menyeluruh dan transparan demi menjaga marwah profesi dan melindungi kesehatan masyarakat.

Sarana