Setelah pelaku usaha mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui sistem OSS, langkah selanjutnya yang sangat krusial adalah memenuhi komitmen yang telah dijanjikan. SPP-IRT bukanlah akhir dari perizinan, melainkan awal dari tanggung jawab pelaku usaha untuk menjamin keamanan pangan bagi konsumen. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, terdapat empat komitmen utama yang wajib dipenuhi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) guna memastikan produk mereka memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, di antaranya:
1. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Pemenuhan komitmen ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM sebagai bukti bahwa pemilik atau penanggung jawab IRTP memiliki pengetahuan dasar mengenai prinsip higiene dan sanitasi.
2. Pemenuhan Persyaratan CPPB-IRT IRTP. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRT atau standar higiene, sanitasi, dan dokumentasi. Hal ini dibuktikan melalui hasil pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa fasilitas produksi tersebut memenuhi ketentuan. Standar ini mencakup pengawasan terhadap lokasi, bangunan, peralatan produksi, serta kesehatan dan higiene karyawan agar pangan tidak tercemar bahaya fisik, biologis, atau kimia.
3. Ketentuan Label Pangan Olahan. Pelaku usaha berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan label sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Verifikasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memastikan label tidak mencantumkan klaim kesehatan, gizi, atau gambar yang menyesatkan konsumen. Label setidaknya harus memuat nama produk, daftar bahan, berat bersih, alamat IRTP, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, dan nomor P-IRT.
4. Keamanan, Mutu, BTP, dan Cemaran. Komitmen terakhir adalah memastikan produk aman dan bermutu, termasuk dalam penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan pencegahan cemaran. Dinas Kesehatan akan memverifikasi data penggunaan BTP agar tidak melebihi batas maksimum yang diizinkan serta menilai upaya pencegahan cemaran biologis, kimia, maupun fisik pada produk tersebut.
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan seluruh komitmen di atas. Batas waktu awal untuk pemenuhan komitmen dilakukan paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan oleh sistem. Perpanjangan waktu dapat diberikan jika berdasarkan hasil pengawasan Dinas Kesehatan ditemukan bahwa IRTP belum memenuhi komitmen, yaitu paling lama 3 bulan tambahan sejak hasil pengawasan tersebut diterbitkan.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, termasuk masa perpanjangan, pelaku usaha tetap gagal memenuhi komitmennya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT hingga pembatalan izin tersebut. Oleh karena itu, disiplin dalam memenuhi komitmen adalah kunci keberlangsungan usaha IRTP secara legal dan aman.