Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, memahami kategori produk menjadi langkah penting agar tidak salah dalam mengajukan izin edar. Tidak semua pangan olahan rumah tangga dapat atau wajib menggunakan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP‑IRT). Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 memberikan batasan tegas mengenai jenis pangan yang termasuk dalam ruang lingkup sertifikasi ini, sehingga pelaku usaha dapat menentukan jalur legalitas yang tepat sejak awal.
Secara umum, setiap pangan olahan yang diproduksi IRTP dan diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki SPP‑IRT. Namun. Dalam peratuan disebutkan kewajiban memiliki SPP‑IRT tidak berlaku untuk Pangan olahan dengan umur simpan kurang dari tujuh hari; Pangan siap saji; angan yang belum mengalami pengolahan dan dapat dikonsumsi langsung atau digunakan sebagai bahan baku pengolahan pangan.
Contoh produk yang termasuk dalam kategori ini antara lain sayuran segar yang hanya dikemas tanpa proses pengolahan, masakan warung yang langsung dikonsumsi, atau kue basah yang hanya bertahan dua hingga tiga hari pada suhu ruang. Produk‑produk tersebut tidak memerlukan SPP‑IRT karena karakteristiknya tidak sesuai dengan standar pangan olahan berlabel yang memiliki masa simpan lebih panjang.
Di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang bingung mengenai produk mana yang harus didaftarkan sebagai PIRT dan mana yang wajib mengurus izin edar BPOM (MD). Beberapa contoh produk yang sering disalahpahami antara lain:
Frozen Food (Pangan Beku) Produk yang membutuhkan rantai distribusi dingin tidak dapat menggunakan SPP‑IRT. Pangan beku wajib didaftarkan ke BPOM karena memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
Produk Kaleng atau Hermetis Pangan yang dikemas secara kedap, seperti sarden kaleng atau rendang basah dalam kemasan aluminium foil, tidak diizinkan menggunakan SPP‑IRT. Produk hermetis termasuk kategori yang harus melalui izin edar BPOM.
Minuman Serbuk dengan Klaim Kopi atau teh serbuk yang mencantumkan klaim seperti “pelangsing” atau “penambah stamina” otomatis tidak dapat menggunakan SPP‑IRT. Begitu produk mencantumkan klaim kesehatan, izin yang berlaku bukan lagi PIRT.
Susu dan Olahannya Produk berbasis susu umumnya memerlukan pengawasan ketat dan tidak termasuk kategori PIRT, kecuali beberapa pengecualian yang diatur secara spesifik.
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 merinci jenis produk yang tidak dapat mengajukan SPP‑IRT. Pelaku usaha perlu memperhatikan daftar ini agar tidak mengalami penolakan saat pendaftaran di OSS. Produk yang dilarang mengajukan SPP‑IRT meliputi:
· Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan bahan penolong.
· Pangan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti air minum dalam kemasan atau garam beryodium.
· Pangan yang mencantumkan klaim kesehatan atau klaim gizi.
· Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK), seperti makanan bayi atau pangan diet medis.
· Minuman beralkohol dan produk nonpangan.
· Produk yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis atau skala pabrik besar.
Ketentuan ini memastikan bahwa hanya produk yang sesuai karakteristik IRTP yang dapat memperoleh SPP‑IRT. Produk dengan risiko lebih tinggi atau yang memerlukan pengawasan khusus wajib melalui jalur perizinan BPOM.
Dengan memahami batasan jenis pangan yang wajib dan tidak wajib mengurus SPP‑IRT, pelaku usaha dapat menentukan jalur legalitas yang tepat sejak awal. Pemahaman ini membantu menghindari penolakan sistem saat pendaftaran di OSS, sekaligus mencegah risiko sanksi administratif di kemudian hari. Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, sehingga produk pangan yang beredar tetap aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.