Informasi Ketentuan Bentuk dan Jenis Sediaan Industri Kosmetika Golongan B

19-10-2026 Umum Dilihat 5 kali

Industri kosmetika skala kecil dan menengah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha kosmetika nasional. Untuk menjamin keamanan produk sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan ketentuan mengenai bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dapat diproduksi oleh industri kosmetika Golongan B melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2021.

Pengaturan tersebut menjadi landasan bagi industri kosmetika Golongan B dalam menjalankan kegiatan produksi secara aman, terkendali, dan sesuai dengan tingkat risiko produk yang dihasilkan. Ketentuan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kemanfaatan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, industri kosmetika Golongan B hanya diperkenankan memproduksi kosmetika dengan faktor risiko rendah dan/atau menggunakan teknologi pembuatan yang sederhana, baik secara manual maupun dengan mesin sederhana. Kebijakan ini dirancang agar kapasitas produksi, kompetensi sumber daya manusia, serta fasilitas yang dimiliki industri tetap sejalan dengan tingkat kompleksitas produk yang dihasilkan.

Selain itu, setiap pelaku usaha wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan melalui kepemilikan Sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat bentuk atau jenis sediaan baru yang belum tercantum dalam lampiran peraturan namun memiliki risiko rendah, industri dapat mengajukan usulan melalui mekanisme kajian risiko. Kajian tersebut akan dievaluasi oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik sebelum ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPOM.

Peraturan BPOM mengelompokkan sediaan kosmetika yang dapat diproduksi oleh industri Golongan B ke dalam beberapa bentuk fisik utama. Pada kategori sediaan cairan, pelaku usaha dapat memproduksi berbagai produk pewangi seperti body mist, eau de cologne, eau de toilette, eau de parfum, dan parfum. Selain itu, terdapat pula produk perawatan kulit dan tubuh seperti pembersih wajah, penyegar wajah, sabun mandi, lulur, pelembap, foundation, hingga berbagai produk perawatan rambut seperti sampo, kondisioner, minyak rambut, dan hair creambath.

Untuk sediaan setengah padat, industri diperbolehkan memproduksi krim siang dan malam, masker wajah, gel pijat, krim pijat, peeling, deodoran, serta berbagai produk perawatan rambut dan penataan rambut. Sementara itu, pada kelompok sediaan serbuk, jenis produk yang diperbolehkan antara lain bedak badan, bedak wajah, masker wajah, garam mandi, deodoran antiperspiran, dan bedak perawatan kaki.

Adapun untuk sediaan padat, industri Golongan B dapat memproduksi sabun mandi batangan, sampo batang, deo stick, rempah mandi, lulur, mangir, garam mandi, hingga beberapa produk pembersih dan pewangi badan yang memenuhi ketentuan regulasi. Keberagaman bentuk sediaan tersebut memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk kosmetika yang aman dan sesuai kebutuhan konsumen tanpa melampaui batasan risiko yang telah ditetapkan oleh regulator.

Meskipun memiliki ruang lingkup produksi yang cukup luas, terdapat sejumlah jenis produk yang tidak dapat diproduksi oleh industri kosmetika Golongan B. Pembatasan ini dilakukan untuk mengendalikan risiko yang lebih tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen.

Produk yang dilarang diproduksi meliputi kosmetika yang diperuntukkan bagi bayi, kosmetika yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan membran mukosa lainnya. Selain itu, industri Golongan B juga tidak diperkenankan memproduksi kosmetika yang mengandung bahan aktif dengan fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, chemical peeling, maupun pewarna rambut.

Larangan juga mencakup produk yang memerlukan teknologi produksi tingkat tinggi, seperti sediaan aerosol dan serbuk kompak, mengingat proses pembuatannya membutuhkan pengendalian yang lebih kompleks serta fasilitas produksi yang lebih khusus.

Penerapan CPKB dan kepatuhan terhadap ketentuan jenis sediaan yang diizinkan merupakan aspek penting dalam menjalankan industri kosmetika. Pelanggaran terhadap regulasi dapat dikenakan sanksi administratif oleh BPOM, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara peredaran produk, penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, pencabutan notifikasi kosmetika, hingga penutupan sementara akses pengajuan notifikasi secara daring.

Melalui pemahaman yang baik terhadap ketentuan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2021, pelaku usaha industri kosmetika Golongan B diharapkan dapat mengembangkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun daya saing dan keberlanjutan industri kosmetika nasional.

Sarana