Loka POM di Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan proses monitoring dan evaluasi pengelolaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi BPOM secara daring pada tanggal 16 September 2026. Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari mekanisme penjaminan mutu internal BPOM untuk memastikan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis, termasuk Loka POM di Kabupaten Indramayu, mengelola KIE sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penilaian, Loka POM di Kabupaten Indramayu memperoleh nilai total 39. Nilai tersebut menjadi dasar penting bagi penguatan tata kelola KIE pada tahun berjalan, mengingat Loka POM di Kabupaten Indramayu merupakan UPT baru yang sedang membangun sistem kerja, pola dokumentasi, serta mekanisme koordinasi lintas program.
Penilaian ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.02.2.05.26.66 Tahun 2026 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan KIE di Lingkungan BPOM. Pedoman tersebut mengatur bahwa evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan KIE dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan KIE yang berlaku. Seluruh proses penilaian dilakukan secara komprehensif, mulai dari telaah dokumen hingga verifikasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam aspek perencanaan, evaluasi menilai ketersediaan dokumen perencanaan, seperti Plan of Action dan Kerangka Acuan Kerja; kejelasan rumusan masalah berbasis data; ketepatan tujuan; serta kesesuaian kelompok sasaran dan topik kegiatan. Pada aspek pelaksanaan, penilaian mencakup pemanfaatan sumber daya dan kemitraan, kelengkapan data peserta, kesesuaian materi dengan rencana pelaksanaan, analisis pemahaman audiens, serta konsistensi penggunaan branding KIE. Aspek monitoring dan evaluasi menilai ketepatan waktu pengisian data realisasi kegiatan pada aplikasi Simetris RHPK serta kejelasan faktor pendukung, hambatan, dan rencana tindak lanjut. Sementara itu, aspek pelaporan menilai kelengkapan komponen laporan dan kualitas penyusunan laporan kegiatan KIE.
Nilai yang diperoleh Loka POM di Kabupaten Indramayu mencerminkan adanya ruang penguatan pada beberapa aspek teknis pengelolaan KIE. Hal ini merupakan kondisi yang wajar bagi UPT yang masih berada dalam fase pembangunan sistem, terutama dalam hal konsistensi dokumentasi, pemenuhan standar pelaporan, serta penyesuaian terhadap mekanisme baru yang ditetapkan dalam pedoman. Dengan demikian, hasil evaluasi ini menjadi pijakan awal yang konstruktif untuk memperkuat tata kelola KIE secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Rekomendasi yang diberikan oleh Biro Hukum dan Organisasi BPOM akan menjadi dasar pembinaan dan pendampingan lanjutan bagi Loka POM di Kabupaten Indramayu. Seluruh hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan perbaikan perencanaan, peningkatan kualitas pelaksanaan, serta penguatan sistem monitoring dan pelaporan KIE. Melalui komitmen perbaikan berkelanjutan, Loka POM di Kabupaten Indramayu siap meningkatkan efektivitas edukasi publik Obat dan Makanan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indramayu, sehingga layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat semakin akurat, terukur, dan berdampak.