Memahami terminologi hukum bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi fondasi bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasional yang sesuai aturan. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang berhak mengurus SPP‑IRT dan apa saja yang wajib dicantumkan pada produk pangan olahan industri rumah tangga. Peraturan ini menetapkan sejumlah istilah kunci yang wajib dipahami oleh pelaku usaha:
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Merupakan perusahaan pangan yang berlokasi di tempat tinggal dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Karakteristik ini membedakan IRTP dari industri skala besar yang wajib mengurus izin edar BPOM.
Pangan Olahan Produksi IRTP (PIRT) Adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel. Produk PIRT wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sebelum beredar.
Label Pangan Olahan Merupakan setiap keterangan mengenai pangan olahan, baik berupa gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya, yang ditempelkan atau menjadi bagian dari kemasan. Label berfungsi memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
Bahan Tambahan Pangan (BTP) Adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Penggunaan BTP harus sesuai ketentuan dan tidak boleh melebihi batas maksimum yang diizinkan.
Klaim Merupakan uraian yang menyatakan atau menyarankan karakteristik tertentu suatu pangan, termasuk asal-usul, kandungan gizi, komposisi, atau faktor mutu lainnya. Klaim kesehatan atau klaim gizi tidak diperbolehkan pada produk PIRT.
Salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah pencantuman klaim kesehatan pada label produk PIRT. Misalnya, produsen keripik sayur mencantumkan tulisan seperti “Dapat Menurunkan Kolesterol”. Secara regulasi, hal ini merupakan pelanggaran berat karena produk PIRT tidak boleh memberikan janji medis atau fungsi kesehatan tertentu. Selain klaim, kesalahan umum lainnya meliputi penggunaan gambar yang menyesatkan, tidak mencantumkan nomor SPP‑IRT, tidak mencantumkan kode produksi, atau tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Elemen‑elemen ini wajib dicantumkan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketertelusuran produk.
Pemahaman terhadap definisi‑definisi tersebut memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha:
1. Kepastian Legalitas Definisi IRTP memastikan bahwa hanya usaha rumahan dengan peralatan manual/semi otomatis yang dapat mengajukan SPP‑IRT. Jika usaha sudah berskala pabrik, maka izin yang diperlukan adalah Izin Edar BPOM.
2. Keamanan Produk Definisi BTP mengingatkan produsen bahwa penggunaan bahan tambahan harus sesuai ketentuan. Penggunaan bahan berbahaya atau melebihi batas dapat menyebabkan sanksi dan membahayakan konsumen.
3. Menghindari Sanksi Ketidaktahuan terhadap ketentuan label dan klaim dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan SPP‑IRT.
4. Ketertelusuran Produk Label yang sesuai ketentuan memudahkan proses penelusuran jika terjadi masalah keamanan pangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen melalui transparansi informasi.
Dengan memahami istilah‑istilah ini, pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam mendaftarkan produknya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memastikan bahwa seluruh proses produksi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.