BPOM RI Lakukan Monitoring Proses Pendaftaran Tanah Hibah dari Pemerintah Kabupaten Indramayu

09-06-2026 Umum Dilihat 111 kali

Indramayu - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Indramayu melakukan monitoring lanjutan terhadap proses pendaftaran hibah tanah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Badan POM RI pada tanggal 9 Juni 2026 melaluai daring. Hibah berupa tanah dan bangunan kantor tersebut telah selesai secara administratif, dan saat ini memasuki tahap pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat atas nama Badan POM RI.

Pemerintah Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menetapkan pemberian hibah tanah dan bangunan sebagai bentuk dukungan terhadap kehadiran dan operasional wilayah Kerja Loka POM di Kabupaten Indramayu. Hibah ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur kelembagaan sekaligus memastikan keberlanjutan layanan pengawasan Obat dan Makanan bagi masyarakat. Proses pendaftaran tanah merupakan tahapan penting untuk memastikan legalitas aset negara yang digunakan sebagai kantor operasional.

Hibah ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung penguatan ekosistem pengawasan Obat dan Makanan. Dengan adanya kantor Loka POM yang representatif dan memiliki legalitas penuh, kegiatan pengawasan dapat berjalan lebih optimal, mulai dari pemeriksaan sarana, sampling, pengujian, hingga edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Loka POM Indramayu akan terus berkoordinasi dengan Badan POM RI dan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Setelah sertifikat tanah terbit, aset tersebut akan sepenuhnya menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Sarana