Indramayu – Dalam rangka memperkuat pilar transparansi dan akuntabilitas, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Indramayu mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 secara daring pada Selasa (28/04/2026). Mengusung tema "Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Pilar Strategis Dalam Mewujudkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Transparan dan Akuntabel", kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi seluruh unit kerja di lingkungan BPOM.
Rakontek ini dilaksanakan sebagai upaya menyadarkan pentingnya monitoring dan evaluasi (monev) dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi serta pelayanan publik. Sejalan dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No. 1 Tahun 2021, BPOM berkomitmen penuh memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi guna meningkatkan peran aktif publik dalam kebijakan pengawasan Obat dan Makanan.
Berdasarkan paparan Andriana Krisnawati selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM RI, ditekankan bahwa komitmen BPOM diwujudkan melalui "BPOM TERBUKA 7", yakni kebijakan yang mencakup penguatan regulasi, SDM, Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Penyebarluasan Informasi, Koordinasi dan Kolaborasi, Monitoring dan Evaluasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi yang menjadi menjadi fondasi keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, berdaya guna, dan berkelanjutan di lingkungan BPOM.
Andriana juga menjelaskan mengenai optimalisasi Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), sistem ini membangun sinergi melalui tiga pilar utama SISPOM, yaitu pemerintah yang menetapkan regulasi dan kebijakan efektif, pelaku usaha yang mengedepankan kepatuhan serta tanggung jawab produk, dan masyarakat yang berperan aktif melalui partisipasi serta kontrol sosial. Kolaborasi ketiga pilar ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
Keterbukaan informasi dalam kerangka SISPOM ini mencakup tiga aspek strategis:
-
BPOM Terbuka dan Akuntabel: Membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja BPOM demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean and good governance).
-
Aksesibilitas Standar dan Regulasi: Memastikan pelaku usaha memiliki akses terhadap standar dan regulasi yang jelas untuk mendukung kemandirian mereka dalam menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing global.
-
Aksesibilitas Masyarakat terhadap Informasi: Mendorong terciptanya masyarakat yang cerdas dan berdaya melalui akses informasi yang mudah, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan.
Selain itu untuk memastikan keterbukaan informasi di lingkungan BPOM terus berjalan dilakukan pula monitoring secara berkala, baik melalui kunjungan langsung (on-site) maupun pemantauan secara online baik melalui media online dan media sosial resmi, guna memastikan setiap unit kerja mematuhi standar layanan informasi.
Melalui Rakontek ini, BPOM berharap seluruh PPID Pelaksana dapat melakukan monitoting dan evaluasi secara akurat sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan. Langkah ini merupakan bentuk reformasi birokrasi dalam area penataan tatalaksana demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas BPOM RI.