Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan "Dialog Penerapan Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian (FPK) Pemerintah" yang diselenggarakan oleh Balai Besar POM di Makassar secara daring pada tanggal 3 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan setempat selaku instansi pengelola fasilitas kefarmasian milik pemerintah. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM yang bertindak sebagai narasumber. Dialog ini bertujuan untuk menampung masukan sekaligus mendiskusikan solusi atas kendala yang dihadapi FPK dalam menerapkan CDOB di sarana masing-masing, demi menjamin mutu obat yang beredar di masyarakat.
CDOB sendiri merupakan pedoman distribusi atau penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu sepanjang jalur distribusi sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Penerapan CDOB menjadi sangat krusial untuk menjamin bahwa obat yang sampai ke tangan pasien tetap aman, bermutu, dan berkhasiat, sekaligus sebagai upaya mencegah peredaran obat ilegal.
Penerapan CDOB di FPK merupakan tanggung jawab bersama dan bukan tugas satu individu atau satu bagian saja. Kendati demikian, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala utama, khususnya terkait penganggaran serta keterbatasan fasilitas bangunan dan peralatan. Melalui kegiatan ini, BPOM berharap FPK tetap mampu mengimplementasikan CDOB secara optimal di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Dalam forum tersebut, setiap FPK tingkat kota/kabupaten diminta untuk melaporkan kondisi sarana mereka saat ini, yang meliputi:
-
Struktur Organisasi Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian (IFP/IFK);
-
Indikator yang ditetapkan di FPK;
-
Ketersediaan dan kompetensi SDM;
-
Aspek penganggaran;
-
Kondisi bangunan, sarana, dan prasarana;
-
Implementasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan obat;
-
Kendala dalam pengajuan sertifikasi CDOB; serta
-
Peluang dalam penerapan CDOB.
Melalui dialog interaktif ini, diharapkan lahir solusi-solusi aplikatif yang dapat mendorong peningkatan implementasi standar CDOB di seluruh sarana FPK pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa BPOM sangat terbuka terhadap segala bentuk permintaan konsultasi. BPOM juga telah menyediakan berbagai layanan penunjang untuk memudahkan FPK dalam mengadopsi standar CDOB di sarana masing-masing. Akses layanan bantuan tersebut dapat diakses oleh publik melalui laman resmi berikut: https://sertifikasicdob.pom.go.id/sertif/videosmartcdob.php. Melalui situs tersebut, FPK dapat memanfaatkan berbagai informasi penting, mulai dari materi edukasi CDOB, contoh dokumen mutu, hingga simulasi sistem inspeksi mandiri.