Proses perizinan bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) kini telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Digitalisasi ini bertujuan mempercepat legalitas pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga produk pangan olahan dapat segera diedarkan secara resmi dan memenuhi ketentuan keamanan pangan. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur alur pendaftaran SPP‑IRT secara sistematis, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan nomor sertifikat.
Proses pengajuan SPP‑IRT dimulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha wajib memiliki NIB sebelum melakukan pendaftaran akun di OSS. Setelah akun dibuat, IRTP mengisi data usaha untuk mendapatkan akses pengajuan perizinan. Tahap berikutnya adalah pengajuan permohonan. Pelaku usaha menyampaikan data dan dokumen persyaratan melalui sistem OSS. Permohonan ini diajukan untuk setiap produk yang memiliki perbedaan jenis pangan, varian rasa, jenis kemasan, desain label, nama dagang, atau alamat sarana produksi. Sistem kemudian melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang masuk. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Bupati/Wali Kota menerbitkan SPP‑IRT melalui OSS dalam waktu paling lama satu hari kerja. Namun, apabila data label dinilai tidak lengkap, sistem akan menerbitkan status penangguhan. Penangguhan ini memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi data yang kurang sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi:
· Pernyataan Pemenuhan Komitmen, yaitu dokumen resmi yang menyatakan kesanggupan IRTP untuk memenuhi standar keamanan pangan dalam waktu tiga bulan sejak SPP‑IRT diterbitkan.
· Data Pangan Olahan, berisi informasi detail mengenai produk yang didaftarkan.
· Data dan Rancangan Label, berupa desain atau foto label yang akan digunakan pada kemasan produk.
Tidak semua permohonan langsung mendapatkan persetujuan. Sistem OSS memiliki dua mekanisme penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha. Pertama, penangguhan permohonan. Jika data label dinyatakan tidak lengkap, pelaku usaha diberikan waktu paling lama tiga bulan untuk melengkapi data tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut kelengkapan tidak disampaikan, permohonan otomatis ditolak oleh sistem. Kedua, penolakan langsung. Permohonan akan ditolak dalam waktu satu hari apabila produk yang didaftarkan termasuk dalam kategori yang dilarang mengajukan SPP‑IRT. Produk yang termasuk kategori ini antara lain Bahan Tambahan Pangan (BTP), pangan wajib SNI seperti air mineral dan garam beryodium, produk dengan klaim kesehatan atau gizi, minuman beralkohol, produk nonpangan, serta produk yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis skala pabrik. Produk yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan nomor SPP‑IRT yang wajib dicantumkan pada label. Nomor ini terdiri dari 15 digit, Struktur nomor ini memastikan ketertelusuran produk dan memudahkan pengawasan oleh pemerintah daerah maupun BPOM.
Dengan memahami alur pengajuan SPP‑IRT melalui OSS, pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi proses verifikasi dan memastikan produknya memiliki legalitas yang sah. Proses yang terintegrasi ini tidak hanya mempercepat penerbitan izin, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan yang berlaku.