Karawang, 30 September 2026 - Loka POM di Kabupaten Indramayu menghadiri Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan yang diselenggarakan secara luring oleh Loka POM di Kabupaten Karawang, bertempat di Ruang Rapat Loka POM di Kabupaten Karawang. Kehadiran Loka POM di Kabupaten Indramayu menjadi bentuk dukungan antarsesama UPT baru yang mulai beroperasi pada 1 April 2026 di bawah koordinasi Balai Besar POM di Bandung.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Loka POM di Kabupaten Karawang, Raditya Sapta Aryadi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kehadiran Loka POM merupakan langkah strategis BPOM untuk mendekatkan layanan pengawasan Obat dan Makanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah dengan aktivitas perdagangan serta industri obat dan makanan yang terus berkembang.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan profil Loka POM di Kabupaten Karawang yang mencakup mandat pengawasan, wilayah kerja, dan strategi penguatan layanan publik. Selanjutnya, Ketua Tim Terkait menjelaskan tujuh jenis layanan publik yang tersedia, yaitu layanan pengaduan masyarakat, sertifikasi CDOB, SPA CPKB, rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik, rekomendasi importir obat bahan alam dan suplemen kesehatan, sertifikasi CPOBAB bertahap, serta izin penerapan CPPOB. Setiap layanan dipaparkan lengkap dengan komponen standar pelayanan, meliputi persyaratan, mekanisme, jangka waktu, dan kanal informasi yang dapat diakses masyarakat.
Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan meninjau kembali standar pelayanan guna meningkatkan kualitas layanan. Forum ini juga menjadi ruang dialog antara penyelenggara dan pengguna layanan agar standar yang ditetapkan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Loka POM di Kabupaten Karawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah diakses, dan relevan dengan dinamika pengawasan Obat dan Makanan. Melalui forum ini, standar pelayanan yang ditetapkan diharapkan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat perlindungan terhadap produk yang beredar.